Senin, 22 Desember 2014

Serikat buruh



Ekonomi Sumberdaya Manusia dan ketenagakerjaan
Arti penting Serikat buruh bagi tenaga kerja di Indonesia
 







Disusun oleh :

         1.  Vandy eka Atmaja       



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Desember 2014

BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang
     Salah satu perlindungan hak asasi manusia yaitu asas principle of liberty (prinsip kebebasan) dalam bidang hubungan kerja di Indonesia terdapat dalam Pasal 28 D Ayat (2) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara tanpa memandang segala perbedaan yang ada pada diri seseorang berhak mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan secara adil. Demikian juga di dalam Pasal 28 E Ayat (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan perndapat. Pengertian dari ketentuan tersebut adalah bahwa setiap warga negara tanpa memandang segala perbedaan baik ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain, berhak untuk menjadi bagian dari suatu organisasi dan memanfaatkan organisasi tersebut guna kepentingannya secara adil dengan memperoleh perlindungan akan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berserikat sebagai hak dasar tidak bisa dilepaskan dari pendekatan realitas kehidupan sosial dan politik dengan berbagai aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya. Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan membuat manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya. Kebebasan berserikat yang diinginkan oleh para pekerja dalam organisasi buruh tidak diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan begitu saja, namun timbul karena adanya perkembangan gerakan buruh di Indonesia sejak zaman penjajahan hingga keluarnya Undang-Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Efektif tidaknya undang-undang tersebut dalam praktek berpulang kembali kepada bargaining position organisasi buruh itu sendiri. Sejak beberapa dekade, kebebasan berorganisasi bagi para buruh telah dipasung. Terpasungnya organisasi buruh di Indonesia ini berdampak luas termasuk tumpulnya suara buruh dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan. Pada jaman penjajahan Jepang gerakan buruh sempat terhenti dan tidak berkembang. Situasi ini terjadi karena adanya tindakan represif dan ditambah dimatikannya banyak industri yang dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Baru kemudian setelah kemerdekaan Indonesia mulai bangkit gerakan buruh. Organisasi buruh yang kuat pada masa itu salah satunya adalah SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia) menyatakan siap untuk bekerja sama dengan serikat buruh manapun asal tidak merusak dasar-dasar Islam. Pada masa Orde Baru, terdapat peristiwa penting di dalam pergerakan buruh di Indonesia, yaitu dibentuknya Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI) tahun 1966 dan Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) pada tanggal 1 November 1969. Dalam perkembangan selanjutnya, lahir pula Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sejak lahir Orde Baru tersebut, gerakan buruh dimobilisir dari dibentuknya KABI (Kesatuan Aksi Buruh Indonesia) pada tahun 1966. Tujuannya ialah untuk bersama-sama kekuatan Orde Baru lainnya berjuang menumbangkan sisa-sisa G 30 S PKI, Perjuangan KABI bersifat politis sedangkan soal-soal yang bersifat sosial ekonomi di selesaikan oleh sekretariat bersama buruh beserta anggota-anggotanya.
     Di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1973, berdiri FBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dimana dalam tubuh FBSI masih dimungkinkan hidupnya serikat-serikat buruh. Berdirinya FBSI pada tanggal 20 Februari 1973 yang kemudian berubah menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pada tahun 1985 telah membuka sejarah baru bagi kaum buruh di Indonesia. Kaum buruh di Indonesia telah mampu mempersatukan dirinya dalam satu wadah perjuangan dan satu tujuan bersama, yaitu suatu organisasi dibidang perburuhan yang bersifat sosial-ekonomi. Dengan demikian orientasi utama dari wadah organisasi SPSI adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya       .
Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Organisasi Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/Organisasi buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Organisasi Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat di ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar- Dasar daripada Hak untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Organisasi Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah berubah secara radikal. Kebebasan untuk mendirikan organisasi buruh telah dimanfaatkan oleh para aktivis perburuhan untuk mendirikan organisasi dengan bermacam nama dan bermacam orientasi kepentingan. Namun secara prinsip, organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan melindungi hak-hak buruh.





2.      Rumusan masalah
2.1        Apa yang dimaksud serikat buruh ?
2.2        Manfaat adanya serikat buruh ?
2.3        Bagaimana perkembangan serikat buruh di Indonesia ?
2.4        Dampak adanya serikat buruh ?

3.      Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini yakni untuk mengetahui apa yang dimaksud serikat buruh, manfaat serikat buruh, perkembangan serikat buruh di indonesia dan dampaknya .Lewat makalah ini juga kami berharap bisa menambah wawasan kita semua, dan lebih peduli pada kaum buruh yang merupakan factor penting pada roda perekonomian.


















BAB 11
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


a.    Sifat-sifat serikat pekerja
1.      Bebas artinya sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah tekanan pihak lain.
2.      Mandiri artinya dalam pendiriannya sebagai organisasi atas dasar kekuatan sendiri;
3.      Terbuka artinya anggota terbuka bagi siapa saja tidak membedakan golongan, etnis, suku dan organisasi politik tertentu;
4.      Demokratis artinya didalam pemilihan pengurus secara demokratis tidak ada tekanan dan titipan dari atas;
5.      Bertanggung Jawab artinya organisasi bertanggung jawab pada anggota masyarakat dan negara;

b.   Ketentuan dan syarat-syarat anggota sebagai berikut :
1.   Serikat pekerja/buruh, Federasi, Konfederasi harus terbuka dalam  menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin.
2.      Dalah hal persyaratan keanggotaan diatur Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Seorang pekerja/buruh tidk boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja disuatu perusahaan.
4.      Apabila tercatat lebih dari satu, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja yang dipilih.


c.       Macam - macam Organisasi serikat pekerja :
1.Serikat Pekerja
           Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
2. Federasi serikat pekerja
Sekurang - kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja dapat membentuk federasi serikat     pekerja.
3.Konfederasi serikat pekerja dapat dibentuk apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat Pekerja/Buruh bergabung untuk

d.      Beberapa serikat pekerja yang ada di indonesia
1.      Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
2.       Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi
3.      Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
4.      Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
5.      Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)
6.      Persaudaraan Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI)
7.       Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)
8.      Federasi Organisasi Pekerja Keuangan dan Perbankan Indonesia (FOKUBA)
9.      Kesatuan Buruh Merhaen (KBM)
10.  Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia (KPNI)
11.  Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI)
12.  Asosiasi Karyawan Pendidikan Swasta (Asokadikta)
13.  Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo)
14.  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia)
15.  Serikat Pekerja Keadilan (SPK)
16.  Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)
17.  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI)
18.  Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
19.  Federasi Serikat Pekerja BUMN
20.  Serikat Buruh Merdeka Setiakawan
21.  Serikat Pekerja Nasional Indonesia
22.  ederasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP.TSK)
23.  Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOSBI)
24.  Asosiasi Karyawan Pendidikan Nasional (ASOKADIKNA)
25.   Federasi SP Penegak Keadilan Kesejahteraan dan Persatuan (SPKP)
26.  ederasi SP Rakyat Indonesia (SPRI
27.  Federasi Kimia Energi Pertambangan (KEP)
28.  Solidaritas Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia (SBMNI
29.  Federasi SP Indonesia (SPI)
30.  Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
31.  Federasi Gabungan Serikat Pekerja Mandiri (GSBM)
32.  Federasi Perserikatan Buruh Independen (FBI)
33.  Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP)
34.  Federasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
35.   Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT Rajawali Nusantara Indonesia (GSPRNI)
36.  Federasi Farkes Reformasi
37.  Federasi SPM (hotel, restoran, plaza, apartemen, katering dan pariwisata) Indonesia
38.  Gaspermindo Baru
39.   Gabungan Serikat Buruh Indonesia 2000 (DPP GSBI 2000)
40.  Federasi SP Kahutindo
41.  Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR)
42.  Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi
43.  Federasi SP Pertanian dan Perkebunan
44.  Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (SP BPU)
45.  Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi
46.  Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan
47.  Federasi Serikat Pekerja Angkutan Darat, Danau, Feri, Sungai dan Telekomunikasi Indonesia (SP ADFES)
48.  Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (DPP FSP LEM)
49.  Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman
50.  Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia (DPP F. SPKSI)
51.  Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI
52.  Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (F.SP KAHUT)
53.  Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SP TI)
54.  Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (F.SP.KEP)
55.  Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (F.SP.PEWARTA)
56.  Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SP.MI)
57. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
57.  Federasi Serikat Pekerja Tenagakerja di Luar Negeri (F.SP.TKI LN)
58.  Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
59.  Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN)
60.  Gerakan Buruh Marhaenis
61.  Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSPISI)
62.  Serikat Pekerja Islam (SERPI)
63.  Federasi Buruh Indonesia (FBI)
64.  esatuan Buruh Nasional Indonesia (KBNI)
65.  SB Transportasi Perjuangan Indonesia
66.  Persatuan Pekerja Informal Seluruh Indonesia
67.  Kongres Buruh Islam (KOSBI
68.   SP Sektor Informal Mandiri Seluruh Indonesia (SP-SIMSI)
69.  Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi
70.   Serikat Pekerja Percetakan, Penerbit dan Media Informasi


2.2  Manfaat serikat buruh

a.    Perbedaan motif kaum buruh dan pemilik perusahaan
     Kaum majikan yang membayar kaum buruh dengan upah murah kemudian menyuruh para buruh untuk bekerja keras, sesudah itu melepas buruh sesuka hatinya. Pendek kata kaum majikan berhasil mencapai maksudnya yaitu terus menambah kekayaannya. Hal ini disebabkan karena sudah menjadi kodrat bahwa kaum kapitalis selamanya hanya mencari keuntung an. Sebaliknya kaum buruh tidak suka dikalahkan seperti itu dan mereka berusaha melawan kaum kapitalis agar bisa hidup selamat. Kaum buruh tidak minta kekayaan, tetapi hanya ingin hidup selamat dan tercukupi kebutuhannya. Mereka tidak ingin bekerja terlalu berat, dilepas oleh sesuka majikan. Untuk bisa mendapatkan gaji yang cukup maka mereka menolak bekerja terlalu berat, dan menolak dilepas begitu saja oleh kaum majikan. Dengan demikian usaha kaum kapitalis berlawanan dengan usaha kaum buruh. Di mana ada hal yang berlawanan atau perbedaan usaha, maka yang kuat dan berkuasalah yang mendapat keuntungan. Oleh karena itu kaum buruh harus merumuskan kekuatan dan kekuasaan untuk melawan kaum kapitalis. Bagaimana caranya agar kaum buruh bisa kuat dan berkuasa awab: Kaum buruh punya kekuasaan untuk menjual tenaganya pada kaum majikan. Namun kalau kaum buruh seorang diri akan melawan kaum kapitalis tanpa menjual tenaganya tentu ia akan kalah. Begitu juga kalau buruh seorang diri mau melawan tanpa menjual tenaganya tentu ia akan kelelahan sebab kaum majikan masih dapat terus menumpuk kekayaan dengan cara menyuruh kaum buruh lainnya untuk bekerja. Supaya hal semacam ini dapat dihambat maka kaum buruh mencari kekuatan atau kekuasaan. Secara bersama-sama, yaitu dengan jalan bergabung ke dalam satu serikat buruh . Jadi Serikat Buruh itu berusaha membangun kekuatan dan kekuasaan secara rukun supaya kaum buruh yang tergabung di dalamnya bisa melawan atau menyamai kekuatan dan kekuasaan kaum kapitalis. Jika kaum buruh dalam Serikat Buruh itu bisa mengalahkan kaum kapitalis, maka kaum buruh bisa hidup selamat. ItuIah maksud sebenarnya dari keberadaan serikat buruh, meskipun jalan dan usaha untuk mencapai maksud itu berlainan, ada yang salah jalannya, ada yang baru mendapat jalan, dan ada yang sudah mendapat jalan yang benar.Supaya kerukunan dalam serikat buruh tidak berubah, maka harus ada peraturan atau ketentuan yang jelas. Bisa berupa pasal atau statuten tentang bagaimana maksud itu akan dicapai, karena selalu ada bermacam-macam keinginan meskipun perasaan hatinya sama. Sebagai contoh, di bawah ini saya tulis rnacam-macam maksud serikat buruh, misalnya seperti tersebut dalam hasal I dari Anggaran Dasar (statuten) berikut ini: Bermaksud mengadakan perkumpulan yang didirikan atas dasar kerukunan antar karyawan (kaum buruh). Perkumpulan ini akan memperhatikan semua keperluan terutama keperluan lahir (harta, benda, dan penghasilan atau rezeki) dan dengan memperhatikan ini supaya ada peraturan-­peraturan yang baik, sehingga karyawan kereta api dan trem bisa maju dan meningkatkan budi pekerti dan martabatnya.
b.      Hak serikat pekerja    
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
1.       Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
2.       Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
3.       Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
4.       Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
5.       Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Kewajiban serikat pekerja
1.      Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak hak dan memperjuangkan kepentingannya
2.      Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan kel uarganya.
3.      Mempertanggungjawabkan kegiatan kepada anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



d.      Peranan serikat pekerja di Indonesia

1.      Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
2.       Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
3.      Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
4.      Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal
5.       Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah.
6.      Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;

e.       Tujuan serikat buruh
1.      Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila ;
2.      Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
3.      Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
4.      Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;
5.      Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas ;
6.      Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi ;
7.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

f.       Fungsi serikat buruh
1.      Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2.        Lembaga perunding mewakili pekerja
3.      Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan karyawan.
4.      Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5.      Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6.      Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaa
7.        Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerja
8.      Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

g.      Campur tangan serikat pekerja terhadap penentuan upah/ gaj:

     F.1. Aturan gaji harus dibuat dengan kesepakatan semua kaum buruh yang diberi pekerjaan oleh kaum majikan. Kaum majikan tidak boleh mengatur hal itu sesuka hatinya sendiri dan mereka harus menuruti hasil keputusan mayoritas kaum buruh. Adapun kaum buruh harus menimbang masalah gaji disesuaikan dengan standar hidup yang pantas, hal ini dapat diselesaikan sesudah ditimbang oleh rapat kaum buruh dalam Serikat Buruh. Yang terutama harus ada yaitu ketentuan berapa besarnya gaji awal, kenaikan gaji tiap tahun, berapa besar gaji maksimal. Besarnya gaji agar disesuaikan juga dengan jumlah anak dalam keluarga.Sampai di sini pasal itu baru mengenai urusan gaji, sedangkan manusia juga harus menjaga hal-hal yang sifatnya luar biasa, misalnya sakit, kepentingan mendesak, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Padahal dalam hal-hal yang luar biasa itu manusia harus tetap hidup. Karenanya, manusia mengharapkan ada perhatian atas hal itu, begitu juga maka kaum buruh mempunyai cita-cita yang tercermin dalam asas:
G.1. Jika sedang dalam keadaan sakit, maka dalam enam bulan supaya dapat gaji penuh, dan dalam bulan-bulan selanjut­nya mendapat setengah gaji. Selain itu supaya dapat pertolongan obat dan dokter serta libur kerja dari kaum majikan.
G.2. Kalau ada perkara penting atau perkara yang mendesak, kaum buruh agar mendapat kesempatan sedikitnya 14 hari dalam satu tahun dengan gaji penuh.
G.3. Kalau terjadi kecelakaan kerja, maka kaum buruh diharapkan dapat pensiun tanpa memandang umur atau lamanya bekerja. Besarnya pensiun mesti sesuai dengan keperluan orang yang cacat akibat kerja itu.

h. Campur tangan serikat pekerja sehubungan dengan pembagian waktu kerja
     Adapun pembagian hari menjadi tiga keperluan itu hanya dilakukan sepenuh­nya selama manusia itu sehat dan senang. Dalam satu hari (24 jam) dapat dibagi tiga sehingga masing-masing kegiatan adalah delapan jam (3x8 jam). Begitu pula halnya bagi kaum buruh. Mereka juga meng­harapkan adanya waktu yang cukup untuk tidur yaitu delapan jam, supaya fisiknya sehat. Karena harapan itulah maka dalam asas Serikat Buruh men­cantumkan:
E.1. Minta bekerja selama-lamanya delapan jam dalam satu hari. Kaum majikan harus mengaturnya demikian:
E.2. Kalau bekerja lebih dari 8 jam, maka sisa waktu kerja lainnya harus dihitung dua kali lipat dari waktu kerja biasa. Begitupun kalau kerja malam maka waktunya harus dihitung dua kali lipat waktu kerja di siang hari (Jadi satu jam malam dihitung dua jam siang).
E.3. Karena kaum buruh berhak untuk istirahat dan tidur kepada kaum buruh minimal 16 jam dalam satu harinya.








BAB III
PENUTUB
a. Kesimpulan
     Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan satu sama lain. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
     Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
    Pada umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam  memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat pekerja/organisasi buruh akan meningkatkan kekuatan baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/organisasi buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh sangat berperan penting bagi pekerja.
    Perkembangan serikat pekerja di Indonesia di mulai Pada awal era reformasi, pemerintah meratifikasi Konfensi International Labour Organization (ILO) No. 187 Tahun 1948 tentang Freedom of Asociation and Protection of the Right to Organize Convention dengan keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Selanjutnya dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 4 Agustus 2000 telah dikeluarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang merupakan salah satu produk hukum yang mencerminkan era demokrasi dan kebebasan di berbagai bidang di Indonesia. Dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi, lampiran TAP MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas juga memberi arahan pada pelaksanaan kebebasan berserikat.
    Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi :
"Setiap orang berhak untuk memajukan diri dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negara".
     Serikat pekerja/buruh di Indonesia sangatlah menguntungkan bagi kaum buruh di Indonesia karna  dapat mewadahi seluruh elemen buruh tanpa memandang suku, etnis, jenis kelamin dan agama, sehingga dapat di organisir dengan baik, karna ketika kaum pekerja/buruh dapat di organisir dan di satukan maka dapat membuat tujuan bersama antar para pekerja/buruh tentang apa yang di kehendaki dan apa yang menjadi masalah di dalam pekerjaanya. Adapun tujuan di adakannya serikat buruh di dalam sebuah perusahaan adalah sebagai berikut :
a.       Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
b.      Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
c.       Sarana menciptakan hubungan industry
d.      Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
e.       Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh.
f.       Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.Tenaga kerja yang telah dikenakan PHK, akan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.

    Serikat buruh di Indonesia dengan adanya berbagai payung hukum yang menjamin keberadaanya sangat membantu berbagai masalah perburuhan yang lazim di alami kaum buruh, seperti masalah kesenjangan upah buruh, masalah PHK, penentuan jam kerja, kebijakan yang tidak berpihak pada kaum buruh.
b. PESAN
    Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh karena lemahnya perlindungan dari pemerintah.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Sejarah Berdirinya Serikat Pekerja_Buruh.htm
2.      Pergerakkan serikat pekerja di Indonesia dan solidaritas serikat pekerja internasional _ UNIONISM.htm
3.      Romee Syurge Dunia'Akhirat  Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat Pekerja.htm
4.      Mengenal Serikat Pekerja  PERKEMBANGAN SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA.htm
5.      Hukum ketenagakerjaan Indonesia  FUNGSI DAN PERANAN SERIKAT PEKERJA DI PERUSAHAAN.htm
6.      Gajimu.com - Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat Pekerja di Indonesia.htm
7.      Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja _ Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar