Ekonomi
Sumberdaya Manusia dan ketenagakerjaan
Arti
penting Serikat buruh bagi tenaga kerja di Indonesia
Disusun oleh :
1. Vandy eka Atmaja
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
Desember
2014
BAB
1
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Salah satu perlindungan hak asasi manusia
yaitu asas principle of liberty (prinsip kebebasan) dalam bidang hubungan kerja
di Indonesia terdapat dalam Pasal 28 D Ayat (2) Amandemen Undang-Undang Dasar
1945. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara tanpa memandang
segala perbedaan yang ada pada diri seseorang berhak mendapatkan dan melakukan
pekerjaan serta menerima imbalan secara adil. Demikian juga di dalam Pasal 28 E
Ayat (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan perndapat.
Pengertian dari ketentuan tersebut adalah bahwa setiap warga negara tanpa
memandang segala perbedaan baik ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain, berhak
untuk menjadi bagian dari suatu organisasi dan memanfaatkan organisasi tersebut
guna kepentingannya secara adil dengan memperoleh perlindungan akan kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berserikat sebagai
hak dasar tidak bisa dilepaskan dari pendekatan realitas kehidupan sosial dan
politik dengan berbagai aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan
sebagainya. Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan
membuat manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya. Kebebasan
berserikat yang diinginkan oleh para pekerja dalam organisasi buruh tidak
diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan begitu saja, namun timbul
karena adanya perkembangan gerakan buruh di Indonesia sejak zaman penjajahan
hingga keluarnya Undang-Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Efektif tidaknya undang-undang tersebut dalam praktek
berpulang kembali kepada bargaining position organisasi buruh itu sendiri.
Sejak beberapa dekade, kebebasan berorganisasi bagi para buruh telah dipasung.
Terpasungnya organisasi buruh di Indonesia ini berdampak luas termasuk
tumpulnya suara buruh dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan. Pada jaman
penjajahan Jepang gerakan buruh sempat terhenti dan tidak berkembang. Situasi
ini terjadi karena adanya tindakan represif dan ditambah dimatikannya banyak
industri yang dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Baru kemudian setelah
kemerdekaan Indonesia mulai bangkit gerakan buruh. Organisasi buruh yang kuat
pada masa itu salah satunya adalah SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia)
menyatakan siap untuk bekerja sama dengan serikat buruh manapun asal tidak
merusak dasar-dasar Islam. Pada masa Orde Baru, terdapat peristiwa penting di
dalam pergerakan buruh di Indonesia, yaitu dibentuknya Kesatuan Aksi Buruh Indonesia
(KABI) tahun 1966 dan Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) pada
tanggal 1 November 1969. Dalam perkembangan selanjutnya, lahir pula Federasi
Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sejak
lahir Orde Baru tersebut, gerakan buruh dimobilisir dari dibentuknya KABI
(Kesatuan Aksi Buruh Indonesia) pada tahun 1966. Tujuannya ialah untuk
bersama-sama kekuatan Orde Baru lainnya berjuang menumbangkan sisa-sisa G 30 S
PKI, Perjuangan KABI bersifat politis sedangkan soal-soal yang bersifat sosial
ekonomi di selesaikan oleh sekretariat bersama buruh beserta
anggota-anggotanya.
Di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1973,
berdiri FBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dimana dalam tubuh FBSI
masih dimungkinkan hidupnya serikat-serikat buruh. Berdirinya FBSI pada tanggal
20 Februari 1973 yang kemudian berubah menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia) pada tahun 1985 telah membuka sejarah baru bagi kaum buruh di
Indonesia. Kaum buruh di Indonesia telah mampu mempersatukan dirinya dalam satu
wadah perjuangan dan satu tujuan bersama, yaitu suatu organisasi dibidang
perburuhan yang bersifat sosial-ekonomi. Dengan demikian orientasi utama dari
wadah organisasi SPSI adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggota
dan keluarganya .
Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang
Serikat Pekerja/Organisasi Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan
mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan
perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya,
sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/Organisasi buruh merupakan sarana
untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000, tentang Serikat Pekerja/Organisasi Buruh didasarkan pada Pasal 28 E
perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour
Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan
berserikat di ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan
Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional No 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar- Dasar daripada Hak
untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya
Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan
Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000, tentang
Serikat Pekerja/Organisasi Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah
berubah secara radikal. Kebebasan untuk mendirikan organisasi buruh telah
dimanfaatkan oleh para aktivis perburuhan untuk mendirikan organisasi dengan
bermacam nama dan bermacam orientasi kepentingan. Namun secara prinsip,
organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh,
khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan melindungi hak-hak buruh.
2. Rumusan masalah
2.1
Apa yang dimaksud serikat buruh ?
2.2
Manfaat adanya serikat buruh ?
2.3
Bagaimana perkembangan serikat buruh di
Indonesia ?
2.4
Dampak adanya serikat buruh ?
3. Tujuan
Tujuan penulisan
makalah ini yakni untuk mengetahui apa yang dimaksud serikat buruh, manfaat
serikat buruh, perkembangan serikat buruh di indonesia dan dampaknya .Lewat
makalah ini juga kami berharap bisa menambah wawasan kita semua, dan lebih
peduli pada kaum buruh yang merupakan factor penting pada roda perekonomian.
BAB
11
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
a.
Sifat-sifat serikat pekerja
1.
Bebas artinya
sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah tekanan
pihak lain.
2.
Mandiri artinya
dalam pendiriannya sebagai organisasi atas dasar kekuatan sendiri;
3.
Terbuka artinya
anggota terbuka bagi siapa saja tidak membedakan golongan, etnis, suku dan
organisasi politik tertentu;
4.
Demokratis
artinya didalam pemilihan pengurus secara demokratis tidak ada tekanan dan
titipan dari atas;
5.
Bertanggung
Jawab artinya organisasi bertanggung jawab pada anggota masyarakat dan negara;
b.
Ketentuan
dan syarat-syarat anggota sebagai berikut :
1. Serikat pekerja/buruh,
Federasi, Konfederasi harus terbuka dalam
menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis
kelamin.
2. Dalah hal persyaratan keanggotaan diatur Angggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
3. Seorang pekerja/buruh tidk boleh menjadi anggota lebih dari satu
serikat pekerja disuatu perusahaan.
4. Apabila tercatat lebih dari satu, yang bersangkutan harus menyatakan
secara tertulis satu serikat pekerja yang dipilih.
c. Macam - macam Organisasi serikat pekerja :
1.Serikat Pekerja
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja dilingkungan perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh
)orang;
2. Federasi serikat pekerja
Sekurang - kurangnya 5 (lima)
organisasi serikat pekerja dapat membentuk federasi
serikat pekerja.
3.Konfederasi
serikat pekerja dapat dibentuk apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat
Pekerja/Buruh bergabung untuk
d.
Beberapa serikat pekerja yang ada di
indonesia
1.
Federasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
2.
Federasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi
3.
Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
4.
Federasi
Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
5.
Serikat
Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)
6.
Persaudaraan
Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI)
7.
Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia
(Gaspermindo)
8.
Federasi
Organisasi Pekerja Keuangan dan Perbankan Indonesia (FOKUBA)
9.
Kesatuan
Buruh Merhaen (KBM)
10. Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia
(KPNI)
11. Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia
(KBKI)
12. Asosiasi Karyawan Pendidikan Swasta
(Asokadikta)
13. Gabungan Serikat Buruh Industri
Indonesia (Gasbiindo)
14. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia)
15. Serikat Pekerja Keadilan (SPK)
16. Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)
17. Gabungan Serikat Buruh Independent
(GSBI)
18. Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI)
19. Federasi Serikat Pekerja BUMN
20. Serikat Buruh Merdeka Setiakawan
21. Serikat Pekerja Nasional Indonesia
22. ederasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang
dan Kulit (SP.TSK)
23. Gabungan Organisasi Buruh Seluruh
Indonesia (GOSBI)
24.
Asosiasi
Karyawan Pendidikan Nasional (ASOKADIKNA)
25. Federasi SP Penegak Keadilan Kesejahteraan dan
Persatuan (SPKP)
26.
ederasi
SP Rakyat Indonesia (SPRI
27. Federasi Kimia Energi Pertambangan (KEP)
28.
Solidaritas
Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia (SBMNI
29. Federasi SP Indonesia (SPI)
30. Front Nasional Perjuangan Buruh
Indonesia (FNPBI)
31. Federasi Gabungan Serikat Pekerja
Mandiri (GSBM)
32. Federasi Perserikatan Buruh Independen
(FBI)
33. Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP)
34. Federasi Aliansi Jurnalis Independen
(AJI)
35.
Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT Rajawali
Nusantara Indonesia (GSPRNI)
36. Federasi Farkes Reformasi
37. Federasi SPM (hotel, restoran, plaza,
apartemen, katering dan pariwisata) Indonesia
38.
Gaspermindo
Baru
39. Gabungan Serikat Buruh Indonesia 2000 (DPP
GSBI 2000)
40. Federasi SP Kahutindo
41. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP
PAR)
42. Federasi Serikat Pekerja Percetakan,
Penerbitan dan Media Informasi
43. Federasi SP Pertanian dan Perkebunan
44. Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan
Pekerjaan Umum (SP BPU)
45. Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank,
Jasa dan Asuransi
46. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan
47. Federasi Serikat Pekerja Angkutan Darat,
Danau, Feri, Sungai dan Telekomunikasi Indonesia (SP ADFES)
48. Federasi Serikat Pekerja Logam,
Elektronik dan Mesin (DPP FSP LEM)
49. Federasi Serikat Pekerja Rokok,
Tembakau, Makanan dan Minuman
50. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan
Seluruh Indonesia (DPP F. SPKSI)
51. Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI
52. Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan
Kehutanan (F.SP KAHUT)
53. Federasi Serikat Pekerja Transport
Indonesia (F.SP TI)
54. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan (F.SP.KEP)
55. Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia
(F.SP.PEWARTA)
56. Federasi Serikat Pekerja Maritim
Indonesia (F.SP.MI)
57. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
57. Federasi Serikat Pekerja Tenagakerja di
Luar Negeri (F.SP.TKI LN)
58. Federasi Serikat Buruh Karya Utama
(FSBKU)
59. Federasi Serikat Pekerja Perkebunan
Nusantara (FSPBUN)
60. Gerakan Buruh Marhaenis
61. Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia
(FSPISI)
62. Serikat Pekerja Islam (SERPI)
63. Federasi Buruh Indonesia (FBI)
64. esatuan Buruh Nasional Indonesia (KBNI)
65. SB Transportasi Perjuangan Indonesia
66. Persatuan Pekerja Informal Seluruh
Indonesia
67.
Kongres
Buruh Islam (KOSBI
68. SP Sektor Informal Mandiri Seluruh Indonesia
(SP-SIMSI)
69. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata
Reformasi
70. Serikat Pekerja Percetakan, Penerbit dan Media
Informasi
2.2 Manfaat serikat buruh
a.
Perbedaan motif kaum buruh dan pemilik
perusahaan
Kaum majikan yang membayar kaum buruh
dengan upah murah kemudian menyuruh para buruh untuk bekerja keras, sesudah itu
melepas buruh sesuka hatinya. Pendek kata kaum majikan berhasil mencapai
maksudnya yaitu terus menambah kekayaannya. Hal ini disebabkan karena sudah
menjadi kodrat bahwa kaum kapitalis selamanya hanya mencari keuntung an.
Sebaliknya kaum buruh tidak suka dikalahkan seperti itu dan mereka berusaha
melawan kaum kapitalis agar bisa hidup selamat. Kaum buruh tidak minta
kekayaan, tetapi hanya ingin hidup selamat dan tercukupi kebutuhannya. Mereka
tidak ingin bekerja terlalu berat, dilepas oleh sesuka majikan. Untuk bisa
mendapatkan gaji yang cukup maka mereka menolak bekerja terlalu berat, dan
menolak dilepas begitu saja oleh kaum majikan. Dengan demikian usaha kaum
kapitalis berlawanan dengan usaha kaum buruh. Di mana ada hal yang berlawanan
atau perbedaan usaha, maka yang kuat dan berkuasalah yang mendapat keuntungan.
Oleh karena itu kaum buruh harus merumuskan kekuatan dan kekuasaan untuk
melawan kaum kapitalis. Bagaimana caranya agar kaum buruh bisa kuat dan
berkuasa awab: Kaum buruh punya kekuasaan untuk menjual tenaganya pada kaum
majikan. Namun kalau kaum buruh seorang diri akan melawan kaum kapitalis tanpa
menjual tenaganya tentu ia akan kalah. Begitu juga kalau buruh seorang diri mau
melawan tanpa menjual tenaganya tentu ia akan kelelahan sebab kaum majikan
masih dapat terus menumpuk kekayaan dengan cara menyuruh kaum buruh lainnya
untuk bekerja. Supaya hal semacam ini dapat dihambat maka kaum buruh mencari
kekuatan atau kekuasaan. Secara bersama-sama, yaitu dengan jalan bergabung ke
dalam satu serikat buruh . Jadi Serikat Buruh itu berusaha membangun kekuatan
dan kekuasaan secara rukun supaya kaum buruh yang tergabung di dalamnya bisa
melawan atau menyamai kekuatan dan kekuasaan kaum kapitalis. Jika kaum buruh
dalam Serikat Buruh itu bisa mengalahkan kaum kapitalis, maka kaum buruh bisa
hidup selamat. ItuIah maksud sebenarnya dari keberadaan serikat buruh, meskipun
jalan dan usaha untuk mencapai maksud itu berlainan, ada yang salah jalannya,
ada yang baru mendapat jalan, dan ada yang sudah mendapat jalan yang
benar.Supaya kerukunan dalam serikat buruh tidak berubah, maka harus ada
peraturan atau ketentuan yang jelas. Bisa berupa pasal atau statuten tentang
bagaimana maksud itu akan dicapai, karena selalu ada bermacam-macam keinginan
meskipun perasaan hatinya sama. Sebagai contoh, di bawah ini saya tulis
rnacam-macam maksud serikat buruh, misalnya seperti tersebut dalam hasal I dari
Anggaran Dasar (statuten) berikut ini: Bermaksud mengadakan
perkumpulan yang didirikan atas dasar kerukunan antar karyawan (kaum buruh).
Perkumpulan ini akan memperhatikan semua keperluan terutama keperluan lahir
(harta, benda, dan penghasilan atau rezeki) dan dengan memperhatikan ini supaya
ada peraturan-peraturan yang baik, sehingga karyawan kereta api dan trem bisa
maju dan meningkatkan budi pekerti dan martabatnya.
b. Hak
serikat pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
1.
Membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
2.
Mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
3.
Mewakili
pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
4.
Membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh.
5.
Melakukan
kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Kewajiban
serikat pekerja
1.
Melindungi
dan membela anggota dari pelanggaran hak hak dan memperjuangkan kepentingannya
2. Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan kel uarganya.
3. Mempertanggungjawabkan kegiatan kepada anggotanya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.
Peranan
serikat pekerja di Indonesia
1.
Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu
fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing –
masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi
sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja
;
2.
Dengan memanfaatkan jalur dan
mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar
menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran –
saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah
– perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
3.
Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan
perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif
melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis
tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam
bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
4.
Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan
hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan
semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada
hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja
dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal
5.
Serikat
pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir
luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika
di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi
dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja
akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini
menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan
lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian
masalah.
6.
Mewakili
pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen
Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
e.
Tujuan
serikat buruh
1. Mengisi
cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya
masyarakat pekerja berdasarkan pancasila ;
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
3. Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan;
4. Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial
barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan
solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;
5. Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan
produktivitas ;
6. Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras,
serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib
demokrasi ;
7. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan
nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai
dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
f.
Fungsi
serikat buruh
1.
Sarana
penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2.
Lembaga
perunding mewakili pekerja
3.
Melindungi
dan membela hak – hak dan kepentingan karyawan.
4.
Wadah
pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5.
Wahana
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6.
Wakil
pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaa
7.
Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerja
8.
Wakil untuk
dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
g.
Campur
tangan serikat pekerja terhadap penentuan upah/ gaj:
F.1. Aturan gaji harus dibuat dengan
kesepakatan semua kaum buruh yang diberi pekerjaan oleh kaum majikan. Kaum
majikan tidak boleh mengatur hal itu sesuka hatinya sendiri dan mereka harus
menuruti hasil keputusan mayoritas kaum buruh. Adapun kaum buruh harus
menimbang masalah gaji disesuaikan dengan standar hidup yang pantas, hal ini
dapat diselesaikan sesudah ditimbang oleh rapat kaum buruh dalam Serikat Buruh.
Yang terutama harus ada yaitu ketentuan berapa besarnya gaji awal, kenaikan
gaji tiap tahun, berapa besar gaji maksimal. Besarnya gaji agar disesuaikan
juga dengan jumlah anak dalam keluarga.Sampai di sini pasal
itu baru mengenai urusan gaji, sedangkan manusia juga harus menjaga hal-hal
yang sifatnya luar biasa, misalnya sakit, kepentingan mendesak, kecelakaan
kerja, dan sebagainya. Padahal dalam hal-hal yang luar biasa itu manusia harus
tetap hidup. Karenanya, manusia mengharapkan ada perhatian atas hal itu, begitu
juga maka kaum buruh mempunyai cita-cita yang tercermin dalam asas:
G.1. Jika sedang dalam
keadaan sakit, maka dalam enam bulan supaya dapat gaji penuh, dan dalam
bulan-bulan selanjutnya mendapat setengah gaji. Selain itu supaya dapat
pertolongan obat dan dokter serta libur kerja dari kaum majikan.
G.2. Kalau ada perkara
penting atau perkara yang mendesak, kaum buruh agar mendapat kesempatan
sedikitnya 14 hari dalam satu tahun dengan gaji penuh.
G.3. Kalau terjadi
kecelakaan kerja, maka kaum buruh diharapkan dapat pensiun tanpa memandang umur
atau lamanya bekerja. Besarnya pensiun mesti sesuai dengan keperluan orang yang
cacat akibat kerja itu.
h. Campur tangan serikat pekerja sehubungan dengan
pembagian waktu kerja
Adapun pembagian hari menjadi tiga
keperluan itu hanya dilakukan sepenuhnya selama manusia itu sehat dan senang.
Dalam satu hari (24 jam) dapat dibagi tiga sehingga masing-masing kegiatan
adalah delapan jam (3x8 jam). Begitu pula halnya bagi kaum buruh. Mereka juga
mengharapkan adanya waktu yang cukup untuk tidur yaitu delapan jam, supaya
fisiknya sehat. Karena harapan itulah maka dalam asas Serikat Buruh mencantumkan:
E.1. Minta bekerja
selama-lamanya delapan jam dalam satu hari. Kaum majikan harus mengaturnya
demikian:
E.2. Kalau bekerja lebih
dari 8 jam, maka sisa waktu kerja lainnya harus dihitung dua kali lipat dari
waktu kerja biasa.
Begitupun
kalau kerja malam maka waktunya harus dihitung dua kali lipat waktu kerja di
siang hari (Jadi satu jam malam dihitung dua jam siang).
E.3. Karena kaum buruh
berhak untuk istirahat dan tidur kepada kaum buruh minimal 16 jam dalam satu
harinya.
BAB III
PENUTUB
a. Kesimpulan
Pekerja/buruh
merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan satu sama lain. Serikat
Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh
baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Tujuan didirikannya
serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan
pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan.
Pada umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi
lemah dalam memperjuangkan hak-haknya,
dengan menjadi anggota serikat pekerja/organisasi buruh akan meningkatkan
kekuatan baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/organisasi
buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh
karena itu, serikat pekerja/serikat buruh sangat berperan penting bagi pekerja.
Perkembangan
serikat pekerja di Indonesia di mulai
Pada awal era reformasi, pemerintah meratifikasi
Konfensi International Labour Organization (ILO) No. 187 Tahun 1948 tentang
Freedom of Asociation and Protection of the Right to Organize Convention dengan
keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Selanjutnya dalam perkembangan terbaru,
pada tanggal 4 Agustus 2000 telah dikeluarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang merupakan salah satu produk hukum
yang mencerminkan era demokrasi dan kebebasan di berbagai bidang di Indonesia.
Dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi, lampiran TAP MPR No. XII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas juga memberi arahan pada
pelaksanaan kebebasan berserikat.
Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 6
yang berbunyi :
"Setiap orang berhak untuk memajukan diri
dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat,
bangsa dan negara".
Serikat pekerja/buruh di Indonesia
sangatlah menguntungkan bagi kaum buruh di Indonesia karna dapat mewadahi seluruh elemen buruh tanpa
memandang suku, etnis, jenis kelamin dan agama, sehingga dapat di organisir
dengan baik, karna ketika kaum pekerja/buruh dapat di organisir dan di satukan
maka dapat membuat tujuan bersama antar para pekerja/buruh tentang apa yang di
kehendaki dan apa yang menjadi masalah di dalam pekerjaanya. Adapun tujuan di
adakannya serikat buruh di dalam sebuah perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
b.
Wakil
pekerja/buruh dalam lembaga kerja
c. Sarana menciptakan hubungan industry
d. Sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
e. Perencana, pelaksana dan penanggungjawab
pemogokan pekerja/ buruh.
f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan
kepemilikan saham di perusahaan.Tenaga kerja yang telah dikenakan PHK, akan
diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
nasional dan ketentuan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat berupa uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.
Serikat buruh di Indonesia dengan adanya
berbagai payung hukum yang menjamin keberadaanya sangat membantu berbagai
masalah perburuhan yang lazim di alami kaum buruh, seperti masalah kesenjangan
upah buruh, masalah PHK, penentuan jam kerja, kebijakan yang tidak berpihak
pada kaum buruh.
b. PESAN
Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat membawa
dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus perburuhan yang
ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh karena lemahnya
perlindungan dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sejarah Berdirinya Serikat Pekerja_Buruh.htm
2.
Pergerakkan serikat pekerja di Indonesia dan solidaritas
serikat pekerja internasional _ UNIONISM.htm
3.
Romee Syurge Dunia'Akhirat Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat
Pekerja.htm
4.
Mengenal Serikat Pekerja PERKEMBANGAN SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA.htm
5.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia FUNGSI DAN PERANAN SERIKAT PEKERJA DI
PERUSAHAAN.htm
6.
Gajimu.com - Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat
Pekerja di Indonesia.htm
7.
Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja _ Serikat Buruh
yang Perlu Anda Ketahui.htm